Jumat, 10 Februari 2017

Cara Mendapatkan Kartu Anggota PPNI

Sahabat budiman semua, postingan kami kali ini adalah cara untuk mendapatkan Kartu Anggota PPNI (khusus utk sahabat yang bernaung di bawah DPD Kota Padang saja). Inilah syarat yang mesti sahabat persiapkan terlebih dahulu:
1.    Pasfoto 3x4 1 lbr (latar biru)
2.    Foto Kopi KTP 1lbr
3.    Mengisi formulir di Bank Nagari Capem RSUP Dr. M. Djamil Padang
4.    Uang Cash Rp. 45.000,-
(Rinciannya, Biaya Cetak Kartu 15rb, Administrasi 5rb, Saldo Rekening Awal 25rb)
Kartu Anggota ini adalah sekaligus Kartu ATM di Bank Nagari Capem RSUP Dr. M. Djamil.
Kelebihan kartu ini adalah bebas biaya penarikan ATM, transfer antar rekening bank, dan potongan administrasi hanya Rp.500,-  perbulan.
Pada Bulan Januari akan langsung AutoDebet Rp. 260.000,- untuk pembayaran  iuran keanggotaan PPNI untuk 1 tahun berjalan. Jadi sahabat budiman semua tidak perlu lagi ribet-ribet ke sana kemari untuk memperpanjang keanggotaan PPNI.
Kartu Anggota ini menjadi penting dan dibuat bersifat mengikat bagi para sahabat yang ingin memperpanjang STR yang masa berlakunya hampir habis.. Jadi bagi para sahabat yang STRnya sudah mau habis sebaiknya kartu anggota ini mulai diurus dulu.
Untuk informasi lebih lanjut para sahabat budiman bisa hubungi langsung melalui WhatsApp ke nomor Sekretaris PPNI Kota Padang (Bu Riyen 08126774815).


(Abdul Aziz)

Alur Mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat

Alur Mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat di Dinkes Kota:

Assalamualaikum sahabat,
Perkenankan kami berbagi pengalaman bagaimana cara memperoleh SIK Perawat di DKK Kota Padang sebagai prasyarat bekerja di RS Unand. Mudah-mudahan apa yang kami tulis diblog ini bisa menjadi refererensi bagi sahabat yang sedang membutuhkan SIK di instansi tempatnya bekerja saat ini.

Surat Izin Kerja (SIK) Perawat

DASAR HUKUM
: Undang-Undang Republik Indonesia no 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Waktu Kerja
: 1-5 hari Kerja
Biaya  
: Gratis

Persyaratan:
1.    Fotokopi Ijazah terakhir
2.    Fotokopi STR yang masih berlaku
3.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4.    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI)
5.    Pasfoto 4x6 (latar merah) 2lbr
6.    Fotokopi  KTP

Sumber: DKK Kota Padang


Nah,  bagi sahabat yang sudah memiliki sarat tersebut bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Kota di tempatnya masing-masing.. Biaya Gratis… Pengalaman kami butuh waktu 10 hari kerja di DKK Kota Padang sebab saat itu sedang ada mutasi kepegawaian di instansi tsb.

Bagi sahabat yang belum memiliki STR bisa diganti dengan “Surat Pernyataan STR Dalam Proses Pengurusan / Pengurusan STR Online” dan masa berlaku SIK disesuaikan dengan masa berlaku STR sahabat. Jika sahabat belum punya STR maka SIK sahabat hanya berlaku untuk 6 bulan semenjak SIK diterbitkan.

Permasalahannya banyak diantara kita yang belum memiliki semua prasyarat tsb, terutama surat rekomendasi dari organisasi profesi. Nah utk mendapatkan surat rekomendasi sahabat harus melalui alur yang cukup panjang dahulu, berikut kami bagikan  pengalaman mendapatkan surat rekomendasi:
Bagi sahabat yang belum mendapatkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI), sahabat harus daftar dulu menjadi anggota PPNI.

Alur Menjadi Anggota PPNI

Nah utuk menjadi anggota PPNI sahabat harus daftar dulu secara online di http://simk.inna-ppni.or.id/login/, Setelah formulir isian sahabat isi lengkap sahabat akan diarahkan untuk mentransfer uang pendaftaran ke rekening PPNI Kota nya masing-masing, (Contoh jika sahabat domisili di kota Padang, sahabat akan transfer ke rekening PPNI Kota Padang: 1002.0105.000048 Bank Nagari)
Dengan jumlah transfer Rp 360.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pangkal Anggota Baru dan Iuran Keanggotaan PPNI
Periode 2016 - 2020

No
Jenis Iuran
Besaran
Persentase Pembagian
Pusat
Provinsi
Kota
Komisariat
1
Pendaftaran Angota





a
Uang Pangkal
100,000
15,000
20,000
25,000
40,000







2
Iuran Tahunan





a
Iuran Keanggotaan
200,000
30,000
40,000
50,000
80,000
b
Iuran ICN
60,000
60,000




Setelah mendapatkan kwitansi/bukti setoran dari bank atau ATM, langkah selanjutnya sahabat melapor ke bendahara PPNI Kotanya masing-masing (Kota Padang: Bu Beben 081374171675 dengan Alamat:  Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Jl Gajah Mada/ Gunung Pangilun).
Selanjutnya sahabat akan dibuatkan Kwitansi dari Bendahara seperti ini:



Setelah lapor ke bendahara, langkah selanjutnya sahabat memasukkan surat permohonan utk menjadi anggota PPNI (tulis tangan) diantar langsung ke sekretaris PPNI Kota (Bu Riyen: 08126774815 Alamat Ruang Cenderawasih RSJ HB Saanin Padang). Berikut contoh surat permohonannya:

Setelah surat permhonan menjadi anggota sahabat antar ke alamat, alur yg mesti sahabat lalui sudah selesai, tinggal menunggu balasan dari sekretaris kapan NIRA (nomor induk registrasi anggota PPNI) sahabat keluar…
Sekretaris kota juga akan membuatkan surat rekomendasi utk pengurusan SIK, utk surat rekomendasi ini sahabat akan dikenakan tariff Rp. 15000,- disetor langsuk ke rekening PPNI Kota..
Lama Pengurusan 2-3 hari…
Surat Rekomendasi Organisasi Profesi akhirnya sahabat dapatkan…

(Abdul Aziz)