Alur Mendapatkan Surat
Izin Kerja (SIK) Perawat di Dinkes Kota:
Assalamualaikum sahabat,
Perkenankan kami berbagi
pengalaman bagaimana cara memperoleh SIK Perawat di DKK Kota Padang sebagai
prasyarat bekerja di RS Unand. Mudah-mudahan apa yang kami tulis diblog ini bisa
menjadi refererensi bagi sahabat yang sedang membutuhkan SIK di instansi
tempatnya bekerja saat ini.
Surat Izin Kerja (SIK)
Perawat
DASAR
HUKUM
|
:
Undang-Undang Republik Indonesia no 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
|
Waktu
Kerja
|
:
1-5 hari Kerja
|
Biaya
|
:
Gratis
|
Persyaratan:
1.
Fotokopi Ijazah terakhir
2.
Fotokopi STR yang masih berlaku
3.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI)
5.
Pasfoto 4x6 (latar merah) 2lbr
6.
Fotokopi
KTP
Sumber: DKK Kota Padang
Nah, bagi sahabat
yang sudah memiliki sarat tersebut bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Kota
di tempatnya masing-masing.. Biaya Gratis… Pengalaman kami butuh waktu 10 hari
kerja di DKK Kota Padang sebab saat itu sedang ada mutasi kepegawaian di
instansi tsb.
Bagi sahabat yang belum memiliki STR bisa diganti dengan “Surat
Pernyataan STR Dalam Proses Pengurusan / Pengurusan STR Online” dan masa
berlaku SIK disesuaikan dengan masa berlaku STR sahabat. Jika sahabat belum punya STR maka SIK sahabat hanya berlaku untuk 6 bulan semenjak SIK diterbitkan.
Permasalahannya banyak diantara kita yang belum memiliki semua prasyarat tsb, terutama surat rekomendasi dari organisasi profesi. Nah utk mendapatkan surat rekomendasi sahabat harus melalui alur yang cukup panjang dahulu, berikut kami bagikan pengalaman mendapatkan surat rekomendasi:
Bagi sahabat yang belum mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Organisasi Profesi (PPNI), sahabat harus daftar dulu menjadi anggota PPNI.
Alur Menjadi Anggota PPNI
Nah utuk menjadi anggota PPNI sahabat harus daftar dulu
secara online di
http://simk.inna-ppni.or.id/login/,
Setelah formulir isian sahabat isi lengkap sahabat akan diarahkan untuk
mentransfer uang pendaftaran ke rekening PPNI Kota nya masing-masing, (Contoh
jika sahabat domisili di kota Padang, sahabat akan transfer ke rekening PPNI
Kota Padang: 1002.0105.000048 Bank Nagari)
Dengan jumlah transfer Rp 360.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pangkal Anggota Baru dan Iuran
Keanggotaan PPNI
Periode 2016 - 2020
No
|
Jenis Iuran
|
Besaran
|
Persentase Pembagian
|
Pusat
|
Provinsi
|
Kota
|
Komisariat
|
1
|
Pendaftaran Angota
|
|
|
|
|
|
a
|
Uang Pangkal
|
100,000
|
15,000
|
20,000
|
25,000
|
40,000
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Iuran Tahunan
|
|
|
|
|
|
a
|
Iuran Keanggotaan
|
200,000
|
30,000
|
40,000
|
50,000
|
80,000
|
b
|
Iuran ICN
|
60,000
|
60,000
|
|
|
|
Setelah mendapatkan
kwitansi/bukti setoran dari bank atau ATM, langkah selanjutnya sahabat melapor ke bendahara PPNI Kotanya masing-masing (Kota Padang: Bu Beben 081374171675 dengan Alamat:
Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Jl
Gajah Mada/ Gunung Pangilun).
Selanjutnya sahabat akan
dibuatkan Kwitansi dari Bendahara seperti ini:
Setelah lapor ke bendahara, langkah selanjutnya sahabat memasukkan surat permohonan utk menjadi anggota PPNI (tulis tangan) diantar langsung ke sekretaris PPNI Kota (Bu Riyen: 08126774815 Alamat Ruang Cenderawasih RSJ HB
Saanin Padang). Berikut contoh surat permohonannya:
Setelah surat permhonan menjadi anggota sahabat antar ke alamat, alur yg
mesti sahabat lalui sudah selesai, tinggal menunggu balasan dari sekretaris kapan NIRA (nomor induk registrasi anggota PPNI) sahabat keluar…
Sekretaris kota juga akan membuatkan surat rekomendasi
utk pengurusan SIK, utk surat rekomendasi ini sahabat akan dikenakan tariff Rp.
15000,- disetor langsuk ke rekening PPNI Kota..
Lama Pengurusan 2-3 hari…
Surat Rekomendasi Organisasi Profesi akhirnya sahabat
dapatkan…
(Abdul Aziz)